Business Network

Mengenal PBG: Dokumen yang wajib Anda ketahui sebelum mendirikan bangunan

Jika Anda berencana membangun rumah, gedung, atau bangunan lainnya, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, tahukah Anda bahwa IMB sudah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?. Perubahan ini bukan hanya soal nama, tetapi juga mencakup proses, ketentuan hukum, hingga pihak-pihak yang terlibat. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu PBG, apa bedanya dengan IMB, bagaimana cara memprosesnya, dan mengapa Anda membutuhkan tenaga ahli dalam pengurusannya.

Apa itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan baru yang menggantikan IMB sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. PBG adalah dokumen legal yang berfungsi sebagai izin atas perencanaan teknis bangunan sebelum konstruksi dimulai, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar teknis dan fungsi bangunan. Berbeda dengan IMB yang berbasis izin sebelum mendirikan bangunan, PBG berbasis persetujuan teknis. Artinya, fokus PBG adalah pada apakah bangunan tersebut sudah memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, kenyamanan, dan estetika yang telah ditetapkan.

Bagaimana Cara Memproses PBG?

Berikut langkah-langkah umum dalam memproses PBG:

  1. Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
  2. Anda perlu menggunakan tenaga ahli (TA) yang memiliki sertifikat tertentu seperti SKK untuk TA struktur (Sipil), dan TA MEP (Mechanical, Electrical & Plumbing) serta STRA untuk arsitek. Tenaga ahli bersertifikat ini penting karena menjadi syarat dalam penyusunan PBG. Fase dokumen teknis ini yang seringkali mengeluarkan banyak biaya.

  3. Pengajuan Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
  4. PBG diajukan secara online melalui situs resmi simbg.pu.go.id. Pengajuan ini mencakup data pemilik, data tanah, hingga desain bangunan.

  5. Evaluasi oleh Tim Teknis
  6. Dokumen Anda akan dievaluasi oleh tim teknis dari dinas terkait, termasuk konsistensi desain terhadap peraturan zonasi dan keselamatan bangunan. Evaluasi ini bisa berupa evaluasi sederhana (untuk bangunan tertentu) hingga evaluasi yang cukup detail yang mengharuskan sidang antara dinas terkait dengan Tenaga Ahli (TA).

  7. Persetujuan dan Terbitnya PBG
  8. Jika disetujui, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran retribusi PBG dan setelah pembayaran dilakukan baru akan menerima dokumen PBG resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda telah memenuhi syarat.

Mengapa Perlu Tenaga Ahli?

Salah satu ciri utama dari PBG adalah penilaian terhadap rencana teknis bangunan, bukan sekadar administratif. Karena itu, peran arsitek, insinyur struktur, dan konsultan perizinan sangat penting, seperti:

  • Membuat gambar teknis sesuai standar nasional
  • Mendampingi klien saat sidang PBG dengan dinas PU
  • Memastikan struktur bangunan aman dan sesuai fungsi
  • Menyesuaikan desain dengan tata ruang dan aturan zonasi
  • Mempercepat proses validasi di SIMBG

Kesalahan teknis kecil bisa berakibat ditolaknya pengajuan PBG, dan prosesnya bisa berlarut-larut. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa tenaga ahli profesional.

Mengurus PBG bisa menjadi proses yang membingungkan jika Anda tidak terbiasa dengan prosedur teknis dan birokrasi digital. MitraLegal.co.id hadir untuk membantu Anda memproses PBG dengan mudah, cepat, dan sesuai regulasi. Klik disini untuk informasi lengkapnya.

Press ESC to close